Beberapa dari Anda mungkin sudah pernah mendengar bahkan menggunakan aplikasi edabu bpjs kesehatan ini. Nah, bagi Anda yang belum tahu dan untuk Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang aplikasi yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan ini, mari kupas tuntas hal-hal mengenai e-DABU di sini. So, let’s check this out.
Di era revolusi industri 4.0 ini, setiap orang menginginkan kemudahan. Setiap kegiatan dilakukan secara digital dengan berbagai macam teknologi. Karenanya, tiap – tiap industri, lembaga, dan institusi saling berlomba untuk menemukan inovasi digitalnya.
Tak terkecuali, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terkait hal ini, BPJS Kesehatan telah meluncurkan versi terbaru dari aplikasi edabu bpjs kesehatan buatannya, yaitu New e-DABU 4.2 pada pertengahan 2019 lalu.
DAFTAR ISI
Apa itu e-DABU BPJS Kesehatan?
e-DABU merupakan singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha yang dapat diakses melalui web ataupun aplikasi. Seperti namanya, aplikasi layanan e-DABU ini ditujukan kepada badan usaha alias perusahaan untuk mempermudah karyawan atau perwakilan badan usaha dalam mengurus jaminan kesehatan dari bagi seluruh pekerjanya. e-DABU sendiri digunakan untuk mendaftarkan dan mengakses data jaminan kesehatan para pekerja suatu perusahaan, baik secara perorangan maupun massal.
e-DABU pertama kali diluncurkan pada tahun 2015 dengan nama New e-DABU 1.0 yang berfungsi melakukan manajemen Pekerja Penerima Upah atau PPU. Kemudian aplikasi ini dikembangkan fiturnya dan diperbaharui pada 2016 dengan nama New e-DABU 2.0 yang kemudian dikembangkan lagi menjadi New e-DABU 3.0 pada 2017 dan New e-DABU 3.1 pada 2018. Versi terakhir yang baru saja dirilis pada pertengahan Desember 2019 lalu adalah New e-DABU 4.2.
Sejak awal rilis, e-DABU memiliki sejumlah fitur keren yang dapat mempermudah perwakilan badan usaha dalam mengurus jaminan kesehatan dari pemerintah ini, antara lain :
Cek Data Kepesertaan
User dapat memeriksa data kepesertaan dan mengetahui status peserta BPJS Kesehatan.
Pada aplikasi e-DABU versi 4.2 ini, terdapat 3 tingkatan user berdasarkan kepentingan dan keleluasaan dalam akses data di aplikasi e-ADBU, yaitu :
- Super Admin ialah orang yang dapat mengakses semua fitur e-DABU di seluruh cabang badan usaha
- Admin ialah orang dapat mengakses semua fitur e-DABU pada satu cabang badan usaha saja
- User, yakni pekerja yang hanya mampu mengakses data dasar karyawan pada suatu pada usaha. Data yang dapat diakses user tidak termasuk gaji dan tagihan
- Tambah dan Edit Kepesertaan
User dapat melakukan penambahan dan editing kepesertaan, antara lain:
Penambahan Peserta
Untuk melakukan penambahan peserta pada e-DABU 4.2 dapat dilakukan dengan langkah – langkah sebagai berikut.
- Akses aplikasi e-DABU pada alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu
- Log in dengan mengisi username, password, dan kode captcha pada form log in aplikasi e-DABU
- Setelah masuk ke halaman beranda (home page), pilih menu Peserta dan klik Input Data
- Pilih kategori pencarian berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada ‘Text Field’ ‘Masukkan Induk Kependudukan (NIK)’

- Pastikan nama calon peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) benar
- Pastikan Nomor Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bernilai null dan kolom terdaftar bernilai belum terdaftar
- Pilih mutase Tambahkan Sebagai Pekerja
- Tekan tombol panah biru
- Review dan lengkapi data pribadi calon anggota
- Tetapkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk calon anggota
- Lengkapi informasi terkait kepegawaian calon peserta
- Review data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, dan Nomor Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
- Tekan tombol Tambahkan Anggota Keluarga bila akan menambahkan anggota keluarga
- Tekan tombol Kembali untuk kembali ke menu pencarian peserta
Mengubah Data Peserta yang Telah Terdaftar
Untuk melakukan pengubahan data peserta terdaftar pada e-DABU 4.2 dapat dilakukan dengan langkah – langkah sebagai berikut.
- Akses aplikasi e-DABU pada alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu
- Log in dengan mengisi username, password, dan kode captcha pada form log in aplikasi e-DABU
- Setelah masuk ke halaman beranda (home page), pilih menu Peserta dan klik Input Data
- Pilih kategori pencarian berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau Nomor Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), atau Nomor Pegawai, atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Input kata kunci sesuai kategori yang telah dipilih
- Tekan tombol Selanjutnya
- Pilih jenis mutasi detail peserta dan tekan tombol biru
- Pilih jenis mutasi detail peserta.
- Tekan tombol biru di pojok kiri bawah
- Tekan tombol OK untuk menutup pop up data pribadi
- Tekan tombol ungu pada pojok kiri bawah untuk menampilkan riwayat perubahan data FasKes primer peserta
- Tekan tombol hijau pada pojok kiri bawah untuk menampilkan riwayat perubahan data FasKes Gigi peserta
- Review data informasi pekerjaan
Menambah Anggota Keluarga Karyawan untuk Menjadi Peserta
Untuk melakukan penambahan anggota karyawan sebagai peserta pada e-DABU 4.2 dapat dilakukan dengan langkah – langkah sebagai berikut.
- Akses aplikasi e-DABU pada alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu
- Log in dengan mengisi username, password, dan kode captcha pada form log in aplikasi e-DABU
- Setelah masuk ke halaman beranda (home page), pilih menu Peserta dan klik Input Data
- Pilih kategori pencarian berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau Nomor Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), atau Nomor Pegawai, atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Input kata kunci sesuai kategori yang telah dipilih
- Tekan tombol Selanjutnya
- Pastikan nama pekerja yang dicari sudah benar
- Pastikan pekerja terdaftar pada Perjanjian Kerja Sama yang benar dengan status pekerja atau penangguhan kerja atau nonaktif karena premi
- Pilih mutase Tambahkan Anggota Keluarga
- Tekan tombol panah biru
- Input data calon anggota keluarga pekerja
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon anggota keluarga pada text field ‘Masukkan NIK’ lalu tekan tombol Inkuiri
- Apabila data ditemukan, maka data akan muncul berdasarkan data yang terdapat pada server DukCaPil
- Tentukan pilihan hubungan antara keluarga yang akan didaftarkan tersebut dengan pekerja
- Input data pribadi yang bersifat opsional atau boleh diisi dan boleh tidak
- Klik tombol Selanjutnya
- Review dan lengkapi data pribadi calon anggota
- Tetapkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk calon anggota. Dalam pemilihan ini terdapat 2 opsi, yaitu memilih fasilitas kesehatan yang tersedia atau menyesuaikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Tekan tombol Simpan dan apabila proses simpan berhasil maka akan muncul nomor anggota keluarga yang telah didaftarkan tadi
Mutasi Peserta
Untuk melakukan perubahan data mutasi peserta pada e-DABU 4.2 dapat dilakukan dengan langkah – langkah sebagai berikut.
- Akses aplikasi e-DABU pada alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu
- Log in dengan mengisi username, password, dan kode captcha pada form log in aplikasi e-DABU
- Setelah masuk ke halaman beranda (home page), pilih menu Peserta dan klik Input Data
- Pilih kategori pencarian berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada ‘Text Field’ ‘Masukkan Induk Kependudukan (NIK)’
- Tekan tombol Selanjutnya
- Pastikan nama pekerja yang dicari sudah benar
- Pastikan pekerja memilikj Nomor Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Sehat Indonesia (JKN-KIS) dan terdaftar pada Perjanjian Kerja Sama yang berbeda
- Tekan tombol panah biru
- Isi Form Data Pekerjaan Calon Peserta
- Review data anggota keluarga
Upload Massal
User dapat mendaftarkan banyak peserta dalam sekali klik data dalam format excel. Upload massal pada e-DABU versi 4.2 dapat dilakukan dengan langkah – langkah berikut ini.
- Upload Massal dengan Input Data
- Siapkan berkas berupa Data Karyawan dan Anggota Keluarga, Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap Karyawan, dan Nama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Download aplikasi e-DABU pada perangkat Anda atau buka web pada alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/RegistrasiBadanUsaha/
- Log in ke akun badan usaha dengan username dan password yang telah didaftarkan
- Klik menu Input Data dan isi Form Data Karyawan dengan benar dan lengkap. Kolom dengan tanda bintang harus diisi dan tidak boleh kosong
- Setelah selesai mengisi data pada form, klik Simpan, lalu klik menu Approval Data untuk mengirimkan data ke kantor cabang BPJS Kesehatan
- Upload data karyawan dengan format 34 kolom ke aplikasi e-DABU untuk perusahaan dengan jumlah karyawan di atas 500 karyawan atau jumlah karyawan di atas 2000 jiwa per record atau untuk perusahaan dengan karyawan di atas 4000 jiwa per record file 34 kolom dipilah menjadi beberapa bagian
- Kirim data ke kantor BPJS Kesehatan dengan klik tombol Kirim
- Setelah data terkirim BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor tiket ke akun badan usaha
- Kemudian, karyawan BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti permohonan Anda
- Upload Massal dengan Upload Peserta
- Download format excel 34 kolom yang dapat diunduh pada link excel 34 kolom
- Siapkan berkas berupa Data Karyawan dan Anggota Keluarga
- Isikan data Karyawan dan Anggota Keluarga sesuai dengan format excel 34 kolom dan beri nama dile sesuai dengan kode badan usaha yang telah diberikan oleh bpjs Kesehatan
- Download aplikasi e-DABU pada perangkat Anda atau buka web pada alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/RegistrasiBadanUsaha/
- Log in ke akun badan usaha dengan username dan password yang telah didaftarkan
- Klik menu Input Data dan klik Upload Peserta
- Klik Pilih File atau Telusuri
- Cari file excel 34 kolom lalu klik Open, lalu klik Upload
- Klik Process dan data akan divalidasi oleh sistem. Tunggu sebentar hingga proses validasi selesai
- Setelah proses validasi selesai, akan muncul data yang sudah valid dan data yang belum valid.
- Perbaiki data yang belum valid dengan klik link pada data yang belum valid atau melalui sub menu Data Tidak Valid
- Kirim data ke kantor BPJS Kesehatan dengan klik tombol Kirim
- Setelah data terkirim BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor tiket ke akun badan usaha
- Kemudian, karyawan BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti permohonan Anda
Approval

User dapat memberikan persetujuan pada calon peserta untuk melakukan proses pendaftaran.
- Laporan Rekap Iuran
User dapat mengunduh data jumlah iuran bulanan dari keseluruhan peserta yang telah didaftarkan.
- Cetak Kartu dan Cetak Tagihan
User dapat mencetak e-ID atau kartu peserta BPJS Kesehatan dan mencetak rekapitulasi tagihan iurannya.
- Cetak Kartu
Pada aplikasi E-DABU 4.2, Elektronik Identitas (e-ID) telah diubah tampilannya menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital. Langkah – Langkah Pencetakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital adalah sebagai berikut.
- Akses aplikasi e-DABU pada alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu
- Log in dengan mengisi username, password, dan kode captcha pada form log in aplikasi e-DABU
- Setelah masuk ke halaman beranda (home page), pilih menu Peserta dan klik Input Data
- Pilih kategori pencarian berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau Nomor Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), atau Nomor Pegawai, atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Input kata kunci sesuai kategori yang telah dipilih
- Tekan tombol Selanjutnya
- Pilih jenis mutasi Cetak Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Tekan tombol biru
- Aplikasi akan melakukan download Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital
Cetak Tagihan
Cetak tagihan pada aplikasi e-DABU versi 4.2 telah berganti nama menjadi Pencetakan Rincian Tagihan Iuran yang meliputi pencetakan Rincian Tagihan dan Billing Statement untuk bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya. Berikut langkah – langkah mencetak rincian tagihan iuran.
- Akses aplikasi e-DABU pada alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu
- Log in dengan mengisi username, password, dan kode captcha pada form log in aplikasi e-DABU
- Setelah masuk ke halaman beranda (home page), pilih menu Laporan dan klik Tagihan
- Pilih bulan tagihan yang diproses dengan memiliki datepicker bulan tagihan
- Tekan tombol Selanjutnya untuk melakukan pencarian data tagihan iuran
- Tekan tombol Download Billing Statement untuk melakukan Download Billing Statement
- Tekan tombol Download Rincian Tagihan untuk melakukan Download Rincian Tagihan
Ubah Profil dan Ganti Password
User dapat mengubah informasi serta mengganti password akses e-DABU yang sedang digunakan. Berikut langkah – langkahnya.
- Akses aplikasi e-DABU pada alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu
- Log in dengan mengisi username, password, dan kode captcha pada form log in aplikasi e-DABU
- Setelah masuk ke halaman beranda (home page), pilih menu Data PIC dan isi nama pic minimal 3 huruf
- Masukkan e-mail PIC Anda
- Ganti password lama dengan password yang baru dengan ketentuan minimal 8 digit karakter terdiri dari 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 angka, dan 1 karakter khusus.
- Masukkan captcha sesuai dengan kode yang ditampilkan pada kotak
- Klik tombol OK
New e-DABU 4.2!
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, New e-DABU 4.2 ini merupakan versi terbaru dari aplikasi layanan BPJS Kesehatan. Aplikasi yang ditujukan untuk perusahaan ini telah dilengkapi dengan fitur – fitur terbaru, antara lain :
- Proses Perubahan Data Tanpa Perlu Approval dari BPJS Kesehatan.
Beberapa proses perubahan data dapat dilakukan tanpa menunggu persetujuan BPJS Kesehatan sehingga prosesnya menjadi lebih cepat. Berikut beberapa proses perubahan data yang dapat dilakukan tanpa approval.
- Penambahan pekerja baru yang belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Penambahan anggota keluarga yang telah terdaftar pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan hasil inquiry.
- Penggabungan anggota keluarga sebagai tanggungan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dengan syarat Nomor Kartu Keluarga (KK) sama, baik sebelum maupun setelah penggabungan.
- Mutasi anggota Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), bak aktif maupun non-aktif menjadi Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) lainnya tanpa harus melalui penonaktifan terlebih dahulu dari Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) awal.
- Perubahan segmentasi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menunggak menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU BU).
- Pendaftaran ulang Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) pada Badan Usaha (BU) yang sama
- Perubahan Gaji Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dengan syarat gaji lebih besar atau sama dengan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) sub Perjanjian Kerja Sama Badan Usaha (PKS BU).
- Penonaktifan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dengan mekanisme penonaktifan per pekerja atau penonaktifan kolektif minimal 25 orang pekerja.
- Penonaktifan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki putusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Pengadilan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2019.
- Proses Perubahan Data dengan Approval BPJS Kesehatan.
Meski beberapa proses perubahan data dapat dilakukan tanpa approval, tetapi ada 3 perubahan data yang tetap memerlukan approval dari BPJS Kesehatan.
- Perubahan segmentasi peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (PBI APBN) ke Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Namun, sebelum dialihkan, peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (PBI APBN) wajib dinonaktifkan pada akhir bulan terlebih dahulu oleh kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Perubahan segmentasi peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pemasukan dan Belanja Daerah (PBI APBD) ke Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Namun, sebelum dialihkan, peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pemasukan dan Belanja Daerah (PBI APBD) wajib dinonaktifkan pada akhir bulan terlebih dahulu oleh kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Perubahan segmentasi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) ke Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Namun, sebelum dialihkan, Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) wajib dinonaktifkan pada akhir bulan terlebih dahulu oleh kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Rincian Tagihan Iuran.
Melalui e-DABU 4.2, peserta dapat mengetahui dan mengunduh rincian tagihan iuran bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya.
- Perubahan Tampilan Elektronik Identitas (e-ID).
Pada e-DABU 4.2, peserta akan mendapatkan perubahan pencetakan Elektronik Identitas (e-ID) menjadi (Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital.
- Pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pekerja.
Kini, peserta dapat melakukan pengecekan apakah seseorang terdaftar sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau dengan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Perbedaan Level User
Pada e-DABU 4.2 ini terdapat 2 level user terbaru, yaitu admin jika usernya adalah sub Perjanjian Kerja Sama Badan Usaha (PKS BU) dan superadmin bila usernya Kantor Pusat Badan Usaha.
- Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jika Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) ingin melakukan pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) nya, dapat langsung melakukan perubahan data pada aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Perubahan Tanggal Cut Off
Pada e-DABU 4.2, terdapat perubahan tanggal cut off yang semula tanggal 25 setiap bulan menjadi H-2 setiap bulannya.
Cara Daftar e-DABU
Nah, sebelum dapat menikmati fitur – fitur layanan e-dabu, tentunya Anda harus terdaftar sebagai user atau pengguna. Bagaimana cara mendaftar di e-DABU 4.2? Yuk, simak selengkapnya!
Pendaftaran badan usaha dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
- Pendaftaran secara manual melalui kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan dan isi form pendaftaran badan usaha yang diberikan
- Dapatkan akun untuk mengakses aplikasi e-DABU dari kantor cabang BPJS Kesehatan tersebut
- Pendaftaran melalui portal bersama BPJS.
- Buka portal pendaftaran bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada alamat http://www.bpjs.go.id/
- Baca dan pahami syarat dan ketentuan yang berlaku
- Klik Daftar dan isi Formulir Pendaftaran sebanyak 3 halaman secara teliti dan lengkap
- Notifikasi e-mail akan dikirimkan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ke akun badan usaha
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan e-mail aktivasi dan klik pada link aktivasi yang diberikan
- Lampiran berisi virtual account (VA) serta username dan password aplikasi e-DABU akan dikirimkan melalui e-mail yang sama
- Lakukan upgrading data peserta san akses fitur lengkap dengan log in ke aplikasi e-DABU
- Pendaftaran melalui aplikasi Registrasi Badan Usaha melalui Web atau Aplikasi e-DABU
- Download aplikasi e-DABU pada perangkat Anda atau buka web pada alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/RegistrasiBadanUsaha/
- Baca dan pahami ketentuan yang berlaku lalu klik Setuju
- Klik Pendaftaran dan isi Data Badan Usaha Anda secara teliti dan benar
- Klik Submit dan Anda akan meneima e-mail berisi akun e-DABU untuk badan usaha Anda
- Apabila dalam waktu 1 kali 24 jam setelah pendaftaran Anda belum mendapatkan password dan username untuk mengakses aplikasi e-dabu, segera kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
- Pembentukan atau perpanjangan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akses e-mail
- Buka laman https://oss.go.id/portal
- Klik Daftar atau Masuk dan isi Form Pendaftaran, lalu klik Submit
- Buka e-mail notifikasi yang dikirim kan dan masuk ke laman Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menggunakan username dan password yang terlampir
- Klik Perizinan Usaha dan pilih jenis badan usaha yang ingin didaftarkan
- Klik Pendaftaran NIB dan klik Ambil Data Legalitas lali isi form secara manual
- Klik Preview Draft NIB dan lakukan preview
- Validasi Data Permohonan dengan klik Disclaimer
- Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) akan mengirimkan link pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Isi Form Pendaftaran dan klik Submit
Tips and Trick!
- Dalam mengirimkan data, pastikan data tidak ada kurang sehingga tidak perlu mengulang upload berkali – kali
- Meminimalisir kesalahan dalam pengetikan agar data diproses lebih cepat oleh pihak BPJS Kesehatan
- Pastikan memiliki akses internet yang lancar saat mengakses e-DABU atau lebih disarankan langsung datang ke Kantor Cabang BPJS setempat apabila koneksi internet user buruk
- Disarankan untuk mengkombinasikan penggunaan aplikasi e-dabu oleh badan usaha dengan penggunaan aplikasi mobile JKN oleh pekerja badan usaha agar memperoleh dampak kemudahan yang lebih maksimal
Demikian tutorial penggunaan E-DABU versi terbaru 4.2. Semoga aplikasi ini dapat memudahkan badan usaha dalam mengurus jaminan kesehatan bagi para pekerjanya.
Dengan aplikasi ini, karyawan yang menangani Jaminan Kesehatan tidak perlu mengantri lama untuk mengurus ke kantor cabang. Cukup gunakan internet dan proses pengurusan berkas dapat diselesaikan dalam beberapa menit saja. Sekian, semoga bermanfaat .
[…] merupakan sebuah program yang mana semua penduduk Indonesia wajib menjadi pesertanya. Dan, BPJS Kesehatan ini bisa jadi solusi alternatif yang paling baik bagi Anda yang ingin mengikuti program asuransi […]
[…] hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan mandiri atau keluarga. Yang artinya, peserta BPJS Kesehatan karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan atau bidang usaha, kelasnya sangat ditentukan oleh gaji atau upah […]
[…] BPJS merupakan program penjamin kesehatan masyarakat yang kerap menjadi bahan perbincangan menarik. Program ini dibuat oleh pemerintah dengan harapan mampu menjadi alternatif dan solusi untuk masyarakat dari aspek asuransi kesehatan. Beberapa UU BPJS, ditentukan bahwa “BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan”. […]